Makassar — Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) memiliki Laboratorium Standar SNI ISO/IEC 17025:2017 dan Pusat Kajian dan Advokasi Halal (Pusjilal) Indonesia mengadakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di kantor BBIHP, jalan Abdurrahman Basalamah No. 28 Makassar, Kamis (19/3/2020).
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Kepala BBIHP Sulawesi Selatan (Sulsel), Tirta Wisnu Permana ST MAB dan Kepala Pusjilal Indonesia, Drs H Waspada Santing MSosI MHI disaksikan oleh staf BBIHP dan staf Pusjilal Indonesia.
Hadir dari Pusjilal Indonesia Drs H Waspada Santing MSosI MHI, Dr Kasmawati, dan Prof Dr Sukardi Weda.
Ketua BBIHP, Tirta Wisnu Permana mengatakan “Kami mensupport pelaksana sertifikasi halal dan Kami membantu pemerintah untuk menghasilkan produk produk halal”, Katanya.
Tirta Wisnu Permana mengungkapkan bahwa perlu ada Kluster Kawasan Industri Halal, dan produk yang dihasilkan di Kawasan Industri Halal tersebut adalah memiliki sertifikasi halal. “Kita berharap UMKM existing menyadari sertifikasi halal, Kami terbiasa menguji, tapi tidak memiliki tugas untuk menyatakan kehalalan produk, tetapi menghasilkan hasil uji”, ujar Kepala BBIHP dalam diskusi sebelum penandaranganan MoU.
Pihaknya juga menegaskan bahwa BBIHP memiliki tugas untuk menaikkan nilai tambah, pemanfaatan teknologi, dan pertumbuhan industri.
Dalam diskusi terdebut juga ditegaskan bahwa Gerakan BBIHP adalah terkait dengan mekanismenya. Ada 3 instansi yang terlibat, Satgas BPJPH Kanwil Agama, Lembaga Penjaminan Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemampuan teknis dan syar’i yang diperlukan dari seorang auditor pada LPH juga sangat penting dan menentukan.
Adapun sertifikat halal produk tertentu dikeluarkan oleh Pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPJPH, LPH, dan MUI.
Salah satu implementasi dari MoU antara BBIHP dan Pusjilal Indonesia adalah pelaksanaan FGD bersama instansi terkait, seperti Dinas Koperasi, LPH, UMKM, dan lain-lain menjelang bulan Ramadhan 2020.